Etika Menulis di Internet
Etika Menulis di Internet
Etika menulis di internet merupakan
pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun
menulis di dalam dunia maya. Aturan–aturan tersebut harus dapat dipahami
oleh setiap individu. Tetapi, masih banyak kita temukan mereka yang
menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya.
Mereka mengabaikannya dan tidak mau ambil pusing dalam mempublikasikan
sesuatu, seperti gambar, video, atau mengirimkan pesan melalui email,
tanpa memerhatikan kode etik yang semestinya berlaku.
Padahal, semua orang dapat membaca
artikel tersebut. Tentu saja, jika ada artikel yang berisi pesan yang
bersifat negatif, dan berdampak merugikan bagi banyak orang, maka secara
tidak langsung, pesan tersebut akan mengarahkan para pembaca pada
sesuatu yang tidak baik juga. Seperti yang kita ketahui, pola pikir
setiap manusia memang berbeda–beda, mengenai batasan-batasan baik
ataupun yang buruk terhadap suatu artikel. Tidak ada salahnya, jika ada
pembatasan secara umum mengenai etika berbahasa yang dapat digunakan
dalam penulisan artikel, dengan tujuan agar dapat dipahami oleh banyak
orang.
Dalam menulis di internet ada beberapa
hal yang penting dalam penulisan, selain tujuan dari penulisan ada aspek
lain yang perlu diperhatikan karena jika kita salah menulis kita dapat
dijerat hukum. Undang undang yang mengatur tentang penulisan di internet
diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila terbukti melanggar
hukum kita dapat dijerat. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai
etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan
tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut
isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28
ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat (4) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sedangkan, mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45
ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) : Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada penulisan ini, penulis akan
memberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita
terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah
penjelasannya :
- Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet
/posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan
suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain
itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
- Menggunakan kata–kata sopan/bijak.
Pergunakanlah kata–kata sopan/bijak dalam
memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang
tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
- Tidak melanggar Hukum Hak Cipta atau Bukan hasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat
tulisan/posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena
kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat
dalam masalah hukum.
- Menggunakan kalimat yang mudah dipahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas
dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan
semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena
dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri
tapi untuk orang banyak.
- Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya/kejujurannya (berupa fakta).
Keaslian/kejujuran dalam suatu tulisan
haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan
palsu atau hanya mengada–ada.
- Bermanfaat bagi yang membaca.
Tulisan yang kita muat di internet
sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan
yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi
pembaca.
Sebaiknya yang harus kita lakukan ketika
menulis di internet adalah meningkatkan kewaspadaan kita dan berpedoman
pada etika. Artinya, kita harus memikirkan terlebih dahulu terhadap apa
yang akan kita tulis, apakah akan membawa dampak positif ataupun
negatif. Dan, apa yang kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas, agar
tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pada penulisan ini,
penulis akan memberikan penjelasan mengenai etika menulis di internet
agar kita terhindar dari Undang – undang yang menjerat. Berikut adalah
penjelasannya :
- Tidak ada Unsur Sara.
Dalam melakukan penulisan di internet
/posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan
suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain
itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
- Menggunakan kata–kata sopan/bijak.
Pergunakanlah kata–kata sopan/bijak dalam
memposting suatu tulisan di internet, karena bisa membuat seseorang
tersinggung dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
- Tidak melanggar Hukum Hak Cipta atau Bukan hasil dari Plagiat.
Sebaiknya jika kita hendak membuat
tulisan/posting usahakan jangan menjiplak karya seseorang 100%, karena
kita bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat
dalam masalah hukum.
- Menggunakan kalimat yang mudah dipahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas
dari sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan
semakin baik pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena
dalam kita menulis kita membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri
tapi untuk orang banyak.
- Tulisan tersebut dapat dibuktikan keasliannya/kejujurannya (berupa fakta).
Keaslian/kejujuran dalam suatu tulisan
haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan
palsu atau hanya mengada–ada.
- Bermanfaat bagi yang membaca.
Tulisan yang kita muat di internet
sebaiknya bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan
yang kita tulis akan memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi
pembaca.
- Menggunakan Tulisan yang Sopan
Hendaknya dalam berkomunikasi,bertegur
sapa menggunakan tulisan yang sopan tidak menggunakan kata kasar atau
menyinggung perasaan orang lain.
- Kesan Pertama
Di dunia nyata, orang seringkali menilai
seseorang dari penampilan, sebelum mengetahui yang sebenarnya. Oleh
karena itu, banyak yang mengutamakan penampilan untuk mendapatkan kesan
terbaik. Tangan akan menghasilkan tulisan yang memberikan kesan pada
orang lain. Tulisan yang ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa
yang benar akan lebih dihargai daripada tulisan yang asal ketik. Di
Internet. Pengetahuan dasar tata bahasa akan menjadi modal ketika
ber-internet.
- Hindari Penggunaan Huruf Kapital
Menggunakan huruf kapital (uppercase)
tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya sampai satu alinea,
apalagi diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas membacanya. Huruf
kapital juga sering kali dianalogikan pada suasana orang yang sedang
emosi, marah, atau berteriak-teriak. Jadi, gunakan huruf kapital hanya
untuk penegasan pada kata tersebut.
- Memberi Judul dengan Jelas
Ketika mengirim sebuah email, sebaiknya
memberikan judul pada email tersebut. Seperti halnya tulisan pada koran
atau majalah, judul harus menggambarkan isi tulisan. Judul inilah yang
pertama kali dilihat oleh penerima email.
- Membalas Email dengan Cepat
Idealnya membalas email paling lambat 24
jam setelah email itu diterima. Jika belum sempat membalas, beritahu
pengirim bahwa kita akan membalasnya di kemudian hari.
- Membaca Dulu, Baru Bertanya
Ada kalanya kita ikut bergambung pada
sebuah forum diskusi di internet yang membahas salah satu bidang ilmu.
Setiap pertanyaan dan jawaban pada forum selalu diarsipkan untuk dibaca
kembali oleh anggota forum. Usahakan agar kita membaca dulu apa yang
sudah dibahas pada forum tersebut sebelum bertanya.
Referensi :
https://irwanzulkifli.wordpress.com/2015/10/11/etika-menulis-di-internet/
Comments
Post a Comment